Selasa, 03 September 2013

hukum pidana dan pemidanaan, pertemuan pertama "poging"

Poging di dalam pasal 53 KUHP bukanlah definisi, melainkan hanya sekedar batasan tentang poging tersebut, dimana batanya adalah sebagai berikut :

1. mencoba melakukan kejahatan

2.  terdapat unsur-unsur poging yaitu, niat, permulaan pelaksanaan/perwujudan niat, dan perbuatanya      tidak selesai.

karena poging juga terdapat dalam buku ke I  dan Bab IV KUHP, sehingga menganut ketentuan pasal 103 KUHP, dan sifat poging juga memperluas batasan pertangungjawaban pelaku tindak pidana, karena dalam delik poging hanya ada niat pelaksanaan dan tidak selesaibisa dipertanggung jawabkan, sedangkan yang sempurna bila ada niat, pelaksanaan dan selesai. dimana hal ini diperluas baik tindak pidananya (act) maupun pertanggung jawabannya (person)

dasar patut dipidanya poging :
1. adalah membahayakan kepentingan hukum pidana ( membahayakan harta, nyawa, kesusilaan dll.)
2. orang itu sudah mempunyai niat jahat walaupun pekerjaanya tidak selesai/ mens rea

oleh Dwiky Agil Ramadhan
sumber : hasil perkuliahan di fh unsoed tgl 3 september 2013

INFO PENTING !!!, ada investasi yang memberi anda kemudahaan dan bermodal murah, saya selaku bloger DWIKY AGIL RAMADHAN sudah mendapat manfaatnya, silahkan kunjungi http://KomisiVirtual.com/?id=DWIKY, dan ikuti dan rasakan manfaatnya !!!!!!  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar