Definisi :
Pengangkutan adalah proses kegiatan mememuat barang/penumpang ke dalam alat pengangkutan, membawa barang atau penumpang dari tempat pemuatan ke tempat tujuan dan menurunkan barang atau penumpang dari alat pengangkutan ke tempat yang ditentukan (abdulkadir muhamad)
kenapa pengangkutan penting ? khususnya di Indonesia
1. letak geografis Indonesia
2. pengangkutan dapat menunjang pembangunan di segala bidang
3. ilmu pengetahuan dan teknologi
Jenis-jenis pengangkutan :
1. pengangkutan yang diselenggarakan di darat
2. pengangkutan yang diselenggarakan di laut
3. pengangkutan yang diselenggarakan di udara
Sumber hukum pengangkutan :
1. di dalam kodifikasi (KUHPdt dan KUHD)
2. di luar kodifikasi (UU, PP, perjanjian dan kebiasaan)
mengapa sumber hukum pengangkutan ada 2 ? yaitu di dalam dan di luar kodifikasi... 1.sejarah pembentukan KUHD dimana ketika dibuat KUHD pengangkutan yang berkembang adalah laut jadi hukum yang berkembang pesat adalah hukum laut, namun hukum darat dan hukum udara belum berkembang jadi belum di atur secara rinc
2.kedua berkembangnya masyarakat
3.berkembangnya ilmu teknologi
perjanjian pengangkutan :
hubungan timbal balik dimana pihak pengangkut berkewajiban mengangkut barang/orang sedangkan pihak lain penumpang/pengirim berkewajiban untuk membayar biaya pengangkutan.
oleh : Dwiky Agil Ramadhan
sumber : catatan perkuliahan dwiky agil ramadhan di FH UNSOED
Pengangkutan adalah proses kegiatan mememuat barang/penumpang ke dalam alat pengangkutan, membawa barang atau penumpang dari tempat pemuatan ke tempat tujuan dan menurunkan barang atau penumpang dari alat pengangkutan ke tempat yang ditentukan (abdulkadir muhamad)
kenapa pengangkutan penting ? khususnya di Indonesia
1. letak geografis Indonesia
2. pengangkutan dapat menunjang pembangunan di segala bidang
3. ilmu pengetahuan dan teknologi
Jenis-jenis pengangkutan :
1. pengangkutan yang diselenggarakan di darat
2. pengangkutan yang diselenggarakan di laut
3. pengangkutan yang diselenggarakan di udara
Sumber hukum pengangkutan :
1. di dalam kodifikasi (KUHPdt dan KUHD)
2. di luar kodifikasi (UU, PP, perjanjian dan kebiasaan)
mengapa sumber hukum pengangkutan ada 2 ? yaitu di dalam dan di luar kodifikasi... 1.sejarah pembentukan KUHD dimana ketika dibuat KUHD pengangkutan yang berkembang adalah laut jadi hukum yang berkembang pesat adalah hukum laut, namun hukum darat dan hukum udara belum berkembang jadi belum di atur secara rinc
2.kedua berkembangnya masyarakat
3.berkembangnya ilmu teknologi
perjanjian pengangkutan :
hubungan timbal balik dimana pihak pengangkut berkewajiban mengangkut barang/orang sedangkan pihak lain penumpang/pengirim berkewajiban untuk membayar biaya pengangkutan.
oleh : Dwiky Agil Ramadhan
sumber : catatan perkuliahan dwiky agil ramadhan di FH UNSOED
INFO
PENTING !!!, ada investasi yang memberi anda kemudahaan dan bermodal
murah, saya selaku bloger DWIKY AGIL RAMADHAN sudah mendapat manfaatnya,
silahkan kunjungi http://KomisiVirtual.com/?id=DWIKY, dan ikuti dan rasakan manfaatnya !!!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar