Selasa, 03 September 2013

hukum pidana dan pemidanaan, pertemuan pertama "poging"

Poging di dalam pasal 53 KUHP bukanlah definisi, melainkan hanya sekedar batasan tentang poging tersebut, dimana batanya adalah sebagai berikut :

1. mencoba melakukan kejahatan

2.  terdapat unsur-unsur poging yaitu, niat, permulaan pelaksanaan/perwujudan niat, dan perbuatanya      tidak selesai.

karena poging juga terdapat dalam buku ke I  dan Bab IV KUHP, sehingga menganut ketentuan pasal 103 KUHP, dan sifat poging juga memperluas batasan pertangungjawaban pelaku tindak pidana, karena dalam delik poging hanya ada niat pelaksanaan dan tidak selesaibisa dipertanggung jawabkan, sedangkan yang sempurna bila ada niat, pelaksanaan dan selesai. dimana hal ini diperluas baik tindak pidananya (act) maupun pertanggung jawabannya (person)

dasar patut dipidanya poging :
1. adalah membahayakan kepentingan hukum pidana ( membahayakan harta, nyawa, kesusilaan dll.)
2. orang itu sudah mempunyai niat jahat walaupun pekerjaanya tidak selesai/ mens rea

oleh Dwiky Agil Ramadhan
sumber : hasil perkuliahan di fh unsoed tgl 3 september 2013

INFO PENTING !!!, ada investasi yang memberi anda kemudahaan dan bermodal murah, saya selaku bloger DWIKY AGIL RAMADHAN sudah mendapat manfaatnya, silahkan kunjungi http://KomisiVirtual.com/?id=DWIKY, dan ikuti dan rasakan manfaatnya !!!!!!  



Senin, 02 September 2013

hukum pengangkutan pertemuan pertama

Definisi :
Pengangkutan adalah proses kegiatan mememuat barang/penumpang ke dalam alat pengangkutan, membawa barang atau penumpang dari tempat pemuatan ke tempat tujuan dan menurunkan barang atau penumpang dari alat pengangkutan ke tempat yang ditentukan (abdulkadir muhamad)

kenapa pengangkutan penting ? khususnya di Indonesia
1. letak geografis Indonesia
2. pengangkutan dapat menunjang pembangunan di segala bidang
3. ilmu pengetahuan dan teknologi

Jenis-jenis pengangkutan :
1. pengangkutan yang diselenggarakan di darat
2. pengangkutan yang diselenggarakan di laut
3. pengangkutan yang diselenggarakan di udara

Sumber hukum pengangkutan :
1. di dalam kodifikasi (KUHPdt dan KUHD)
2. di luar kodifikasi (UU, PP, perjanjian dan kebiasaan)

mengapa  sumber hukum pengangkutan ada 2 ? yaitu di dalam dan di luar kodifikasi...               1.sejarah pembentukan KUHD dimana ketika dibuat KUHD pengangkutan yang berkembang adalah laut jadi hukum yang berkembang pesat adalah hukum laut, namun hukum darat dan hukum udara belum berkembang jadi belum di atur secara rinc
2.kedua berkembangnya masyarakat
3.berkembangnya ilmu teknologi

perjanjian pengangkutan :
hubungan timbal balik dimana pihak pengangkut berkewajiban mengangkut barang/orang sedangkan pihak lain penumpang/pengirim berkewajiban untuk membayar biaya pengangkutan.

oleh : Dwiky Agil Ramadhan

sumber : catatan perkuliahan dwiky agil ramadhan di FH UNSOED

 INFO PENTING !!!, ada investasi yang memberi anda kemudahaan dan bermodal murah, saya selaku bloger DWIKY AGIL RAMADHAN sudah mendapat manfaatnya, silahkan kunjungi http://KomisiVirtual.com/?id=DWIKY, dan ikuti dan rasakan manfaatnya !!!!!!